Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:07 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

Sebelumnya, Kemenkumham memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014.

Masa berlaku perpanjangan 10 tahun hanya diberikan bagi paspor yang terbit setelah Permenkumham tersebut disahkan. Kebijakan tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 September 2022.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut