Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:07 WIB
Widodo mengungkapkan, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yang baru ini masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Saat ini, kata Widodo, masyarakat masih akan dibebankan dengan biaya pembuatan paspor yang lama.
Adapun, biaya pembuatan paspor yang lama yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan