Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:07 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

Widodo mengungkapkan, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yang baru ini masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Saat ini, kata Widodo, masyarakat masih akan dibebankan dengan biaya pembuatan paspor yang lama.

Adapun, biaya pembuatan paspor yang lama yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelasnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut