Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:31 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini
Kemenkumham rubah masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Implementasi kebijakan paspor dengan masa berlaku dari 5 tahun ke 10 tahun mulai diterapkan hari ini. Namun, untuk biaya pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, untuk biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Lanjut dia, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut