Aturan terkait paspor yang berlaku 10 tahun terdapat dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.
Dalam pasal itu disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Misalnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Editor : Muri Setiawan