Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:07 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Mulai Besok, paspor baru mulai berlaku. 

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022). 

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022, lalu.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut