JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham angkat bicara tekait informasi sejumlah negara tidak menerima paspor Indonesia lantaran tak memiliki kolom tanda tangan. Mereka memastikan paspor Indonesia terbitan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, kata Dia dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi. Masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
Editor : Muri Setiawan