BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah, mengamankan dua pemuda di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/2022) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, setelah polisi mendapat laporan warga.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, membenarkan adanya ungkap kasus Narkoba tersebut.
"Kami berhasil mengungkap perkara narkoba jenis sabu pada Selasa pagi, yang mana pelakunya ada dua orang yaitu inisial G berusia 23 tahun dan D berusia 24 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba," ujar Iptu Windaris.
Menurutnya, pengungkapan perkara itu sendiri saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang sedang berada di belakang rumah yang beralamat di Jalan Sinar Bulan RT 004 RW 001, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba.
"Setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berasil menemukan barang bukti berupa satu paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, yang di bungkus menggunakan plastik strip bening," katanya.
Selain itu juga, kata dia, pihaknya amankan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening yang dimasukkan ke dalam sarung timbangan digital warna hitam dan dibungkus ke dalam sarung warna hitam.
"Pada saat itu disimpan tersangka G di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon kelapa," ucap Iptu Windaris.
Ditambahkanya, barang haram tersebut didapat G dari tersangka D dan berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,91 gram.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan