"Menurut keterangan pelaku ini juga melakukan aksi penipuan terhadap korban lainnya dengan modus berbeda. Kami masih mendalami dugaan tersebut. Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti," ujar Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, awalnya pelaku yang diketahui bernama Syahriani alias Icha (27), meminjam uang Rp300.000 dengan alasan keperluan berobat orang tuanya pada 22 September 2022 lalu dan langsung dipenuhi korban.
Selang empat hari kemudian, Icha kembali menghubungi korban dan meminjam uang Rp 2 juta dengan jaminan gelang emas 20 mata.
Namun, hingga batas waktu disepakati pada tanggal 1 Oktober lalu pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2,3 juta.
Editor : Haryanto