PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Modus jaminkan emas palsu, seorang wanita di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menipu temannya hingga alami kerugian jutaan rupiah. Korban melaporkan ke polisi, lantaran tidak ada itikat baik pelaku mengembalikan uang yang dipinjamnya itu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Naga di rumah kontrakannya di Kelurahan Semabung, Pangkalpinang, Senin (10/10/2022) sore.
"Pelaku ini meminjam uang ke korban dengan jaminan gelang emas 20 mata, ternyata setelah dicek korban ke Pegadaian, emas tersebut palsu. Sedangkan uang yang ditransfer korban telah digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," kata Adi Putra, Selasa (11/10/2022).
Pelaku diduga juga melakukan tindak terhadap korba lainnya dengan berbagai modus.
"Menurut keterangan pelaku ini juga melakukan aksi penipuan terhadap korban lainnya dengan modus berbeda. Kami masih mendalami dugaan tersebut. Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti," ujar Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, awalnya pelaku yang diketahui bernama Syahriani alias Icha (27), meminjam uang Rp300.000 dengan alasan keperluan berobat orang tuanya pada 22 September 2022 lalu dan langsung dipenuhi korban.
Selang empat hari kemudian, Icha kembali menghubungi korban dan meminjam uang Rp 2 juta dengan jaminan gelang emas 20 mata.
Namun, hingga batas waktu disepakati pada tanggal 1 Oktober lalu pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2,3 juta.
Editor : Haryanto