Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Mutasi 10 Pejabat Utama Polda Babel, Wakapolda hingga Kabid Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat dengan Pasal Berbeda, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Kurungan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:36 WIB
  • author Riana Rizkia
Dijerat dengan Pasal Berbeda, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Kurungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Foto: dok. iNews.id.

Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka:

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 KUHP:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut