Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Mutasi 10 Pejabat Utama Polda Babel, Wakapolda hingga Kabid Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat dengan Pasal Berbeda, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Kurungan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:36 WIB
  • author Riana Rizkia
Dijerat dengan Pasal Berbeda, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Kurungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Foto: dok. iNews.id.

Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan: 

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara"
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut