JAKARTA, lintasbabel.id - Buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menimbulkan banyak korban jiwa dan korban luka, polisi menetapkan enam orang jadi tersangka. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Keenam tersangka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan.
"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Editor : Muri Setiawan