JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Polisi sebut ada yang perintahkan tembakan gas air mata dalam tragedi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Dalam penetapan tersangka itu, polisi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akang bertambah.
"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Tersangka pertama yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.
Editor : Muri Setiawan