Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.
Tersangka kelima yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata"
Editor : Muri Setiawan