Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.
Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.
Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.
"Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," kata Sigit.
Editor : Muri Setiawan