get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Terbukti Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Rabu, 28 September 2022 | 20:12 WIB
header img
Sidang terhadap eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Foto: MPI.

Ardian dinyatakan terbukti menerima suap bersama mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.

Hakim menyatakan uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura. 

Uang suap diberikan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetuju

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap soal Dana PEN"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut