JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu," ujar Suparman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Editor : Muri Setiawan