Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian diminta membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu itu, kata Hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," kata hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Ardian menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa yang menuntut Ardian agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Muri Setiawan