Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP Kembali Disidangkan

Senin, 26 September 2022 | 22:44 WIB
  • author Wiwin Suseno
Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP Kembali Disidangkan
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon. Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno.

Dalam dakwaan Primair yang dibacakan JPU M. Ansyar, IK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Padana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana. 

Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, IK diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana. 

"Untuk Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. sedangkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun," jelasnya.

Setelah sidang pembacaan dakwaan tersebut tutup dia, Kejari Bangka Selatan akan mengagenda pemeriksaan saksi-saksi pada 3 Oktober 2022 mendatang.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut