get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Ferdy Sambo Dipastikan Sudah Terima Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri

Senin, 26 September 2022 | 07:19 WIB
header img
Ferdy Sambo Dipastikan sudah menerima putusan pemecatan sebagai anggota Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Fredy Sambo tetap dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Usai sidang banding pemecahan, Polri memastikan Sambo telah menerima langsung putusan PTDH. 

"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo, kata Dedi, tidak disertai dengan kegiatan seremonial. 

"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi. 

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut