JAKARTA, lintasbabel.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Fredy Sambo tetap dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Usai sidang banding pemecahan, Polri memastikan Sambo telah menerima langsung putusan PTDH.
"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo, kata Dedi, tidak disertai dengan kegiatan seremonial.
"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Editor : Muri Setiawan