get app
inews
Aa
Read Next : Isu PHK Massal Honorer Pemprov Babel, Ketua KSPSI Babel: Negara Ini Tidak Sedang Baik-Baik Saja!

Jika Kurun 2 Tahun Tak Direvisi, UU Cipta Kerja Tidak Akan Berlaku Lagi

Kamis, 25 November 2021 | 20:36 WIB
header img
Jika Kurun 2 Tahun Tak Direvisi, UU Cipta Kerja Tidak Akan Berlaku Lagi.

JAKARTA, lintasbabel.id - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR dan pemerintah melakukan revisi, terhadap undang-undang cipta kerja tidak bisa diabaikan begitu saja. Bila tidak dilaksanakan, maka peraturan itu dinyatakan tidak akan berlaku lagi.

"Apabila sampai dengan 25 November 2023, UU yang baru tidak juga dibuat, maka UU Cipta Kerja yang sekarang menjadi tidak berlaku lagi dan semua yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku lagi," ujar Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, kepada MNC Portal, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan turunan yang berkaitan dengan UU Ciptaker. Namun PP yang sudah terbit sebelumnya akan tetap berlaku.

"Karena yang dianggap inkonstitusional adalah proses pembentukan, tetapi UU dan segala peraturan yang sudah ada tetap berlaku, hanya tidak boleh membuat peraturan pelaksana baru dan kebijakan lainnya yang bersifat strategis," katanya.

Bivitri mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh MK, menurutnya hal ini mengonfirmasikan bahwa buruknya proses perumusan UU Ciptaker kemarin yang memakan waktu cukup singkat dalam pengesahannya.

"Putusan ini patut diapresiasi karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini, bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," lanjutnya.

Meski demikian, Bivitri menambahkan bila dilihat dari amar putusan dan adanya 4 dari 9 hakim yang memiliki pendapat berbeda, putusan ini dianggap sebagai jalan tengah yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut