Bertentangan dengan UUD 1945, MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
Kamis, 25 November 2021 | 14:50 WIB

"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujarnya.
Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
Editor : Muri Setiawan