get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang PSU Desa Sinar Manik, Bawaslu Bangka Barat Larang Paslon Pasang APK

Bertentangan dengan UUD 1945, MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 | 14:50 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujarnya.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut