JAKARTA, lintasbabel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan atas gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, ia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.
"Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian," terangnya.
Hakim Anwar menyatakan, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Editor : Muri Setiawan