JAKARTA, lintasbabel.id - Tersangka kasus dugaan korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki uang ratusan miliar rupiah di rekening pribadinya. KPK minta Lukas Enembe membuktikan sumber uang itu.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, KPK berdasarkan Undang-Undang yang baru yakni Nomor 19 Tahun 2019, diperkenankan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, KPK bisa menghentikan kasus Lukas apabila yang bersangkutan bisa membuktikan asal-usul uang itu.
"Mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan