get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembelok Dihantam Tambang Ilegal, APH Tutup Mata

Soal Pergantian Fadel Muhammad, Pimpinan MPR Harus Patuhi Undang-undang

Minggu, 18 September 2022 | 18:38 WIB
header img
M. Ridwan, Penggiat Kajian Hukum Tata Negara. Foto: Dokumen Pribadi.

Maka berdasarkan Rapat Pimpinan pengganti Panmus tersebut, disepakati bahwa permasalahan Mosi Tidak Percaya kepada Fadel Muhammad akan dibawa dan dibahas dalam Sidang Paripurna ke-2 untuk diambil keputusan. Sehingga dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar tanggal 18 Agustus 2022, memutuskan Fadel Muhammad tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Wakil Ketua MPR yang baru, berdasarkan mekanisme Tatib DPD Pasal 135 Ayat 1, dan 2. Pasal 136 Ayat 1 dan 2, Pasal 137.

Maka melihat proses pemberhentian Wakil Ketua MPR unsur DPD dan juga proses pemilihan calon Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru di Sidang Paripurna bisa dikatakan sah dan konstitusional. Sehingga semua pimpinan dan anggota wajib melaksanakan karena pengambilan keputusan di Sidang Paripurna merupakan keputusan tertinggi yang mengikat. Sesuai dengan Pasal 283 Ayat 6 yang berbunyi “Setiap keputusan sidang atau rapat, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, mengikat semua pihak yang terkait”.

Jika kemudian ada dua Pimpinan DPD belakangan mencabut tanda tangannya terkait Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR itu tidak mempengaruhi legalitas hasil putusan Sidang Paripurna. Apalagi Sidang Paripurna itu berlangsung kuorum berdasarkan Pasal 256 Ayat 3 Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota untuk pengambilan keputusan.

Selain itu, pernyataan Dahlan yang mengungkit soal Mosi Tidak Percaya yang dianggap tidak dikenal dalam Sistem Ketatanegaran di Indonesia yang menganut Sistem Pemerintahan presidensial, itu hanyalah soal istilah saja yang seharusnya tidak perlu diperdebatkan, bisa saja menggunakan istilah lain seperti Penarikan Dukungan atau Mandat, namun substansinya sama yaitu soal aspirasi ataupun suara-suara anggota DPD yang tidak puas, sehingga mereka menarik dukungan kepada Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR. Kalau aspirasi ataupun suara-suara mayoritas anggota DPD dipersoalkan ataupun digugat itu salah alamat dan sama halnya sebagai bentuk pengebirian akan tugas-tugas konstitusional yang dimiliki anggota DPD.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut