get app
inews
Aa Read Next : Pangan Bangka Belitung Krisis, Harga Pangan Naik Drastis

Soal Pergantian Fadel Muhammad, Pimpinan MPR Harus Patuhi Undang-undang

Minggu, 18 September 2022 | 18:38 WIB
header img
M. Ridwan, Penggiat Kajian Hukum Tata Negara. Foto: Dokumen Pribadi.

Pernyataan Dahlan Pido Koordinator Tim Hukum Fadel Muhammad yang meminta Pimpinan MPR tidak terburu-buru mengambil keputusan atas permintaan pergantian wakil Ketua MPR dari unsur DPD karena ada dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono. Dan juga ada dua gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri pada hari jumat (16/9/2022) merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berdasar, bahkan bisa menjerumuskan Pimpinan MPR untuk melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Pimpinan MPR seharusnya segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru. Karena Kelompok DPD telah menyampaikan surat penggantian Pimpinan MPR unsur DPD sejak tanggal 5 September kemarin.

Berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari Pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk Menetapkan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan oleh Kelompok DPD. 

Selain itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD 3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.  

Bahkan dilanjutkan dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR bisa dianggap melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR.

Oleh karena itu, seharusnya Pimpinan MPR tidak perlu terpengaruh dengan segala upaya yang dilakukan oleh kubu Fadel Muhammad yang meminta tidak terburu-buru ataupun menunda pelantikan karena mekanisme penggantian pimpinan MPR unsur DPD yang sudah diatur secara terang benderang di dalam UU MD 3 dan Tatib MPR. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut