Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Berada Ditangan DPR, Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Sabtu, 17 September 2022 | 17:52 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Sudah Berada Ditangan DPR, Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RUU Perampasan Aset sudah berada ditangan DPR. Pemerintah mendorong agar segera disahkan menjadi UU. Foto: Istimewa.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI. 

"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," kata Mahfud MD.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud MD: Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan "

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut