Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Berada Ditangan DPR, Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Sabtu, 17 September 2022 | 17:52 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Sudah Berada Ditangan DPR, Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RUU Perampasan Aset sudah berada ditangan DPR. Pemerintah mendorong agar segera disahkan menjadi UU. Foto: Istimewa.

Kepada Menko Mahfud menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. 

“Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin.

Ia menyebutkan RUU Perampasan Aset untuk memberi efek jera kepada pejabat korup dan kemudian mengembalikan kerugian negara. 

"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" kata Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya tidak pakai lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepat sidangnya,” ujar Boyamin. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut