Kepada Menko Mahfud menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya.
“Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin.
Ia menyebutkan RUU Perampasan Aset untuk memberi efek jera kepada pejabat korup dan kemudian mengembalikan kerugian negara.
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" kata Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya tidak pakai lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepat sidangnya,” ujar Boyamin.
Editor : Muri Setiawan