Guna memastikan kabar dari temannya tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian dan benar saja didapati bahwa kontainer yang dikunci dengan gembok telah terbuka.
"Setelah dicek oleh pelapor, 4 buah mesin, 1 buah Mesin Genset, takal, Plat Besi dan Ace senilai kurang lebih Rp560 juta telah hilang akibat kejadian tersebut, hingga dilaporkan ke Polres Bangka Selatan," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung bergerak ke lokasi kejadian dan memburu pelaku.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan Penyelidikan dan pada Rabu (14/09/2022) dari hasil penyelidikan didapati sebagian mesin yang hilang masih berada di gudang barang rongsokan milik RW (penadah)," katanya.
Ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan