get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhiri Kunjungan Kerja di Babel, Begini Kesan Wapres Ma'ruf Amin

Mesin Tambang Milik Perusahaan di Gunung Namak Toboali Dicuri, 4 Orang Diringkus Polisi

Jum'at, 16 September 2022 | 16:07 WIB
header img
Tersangka pelaku pencurian mesin dan alat tambang milik salah satu perusahaan di Gunung Namak Toboali, Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Sebanyak tiga orang pelaku pencurian peralatan mesin tambang milik salah satu perusahaan yang berlokasi di Gunung Namak Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel, Rabu (14/09/2022). Selain ketiga tersangka, petugas juga menangkap seorang penadah hasil curian tersebut.

Ketiga pencuri berinisial HM, RD, SN dan seorang penadah berinisial RW yang tinggal di Toboali, diamankan polisi setelah dilaporkan oleh perwakilan perusahaan, pada Selasa (13/09/2022) kemarin.

Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wib dan langsung dilaporkan oleh perwakilan perusahaan ke Polres Basel.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pelapor yang merupakan perwakilan salah satu perusahaan, setelah mendapat kabar dari temannya bahwa mesin milik perusahaan pelapor yang berada di Jalan Gunung Namak telah dibongkar orang tidak dikenal," katanya, Jumat (16/09/2022).

Guna memastikan kabar dari temannya tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian dan benar saja didapati bahwa kontainer yang dikunci dengan gembok telah terbuka.

"Setelah dicek oleh pelapor, 4 buah mesin, 1 buah Mesin Genset, takal, Plat Besi dan Ace senilai kurang lebih Rp560 juta telah hilang akibat kejadian tersebut, hingga dilaporkan ke Polres Bangka Selatan," ujarnya.

Setelah mendapat laporan, lanjut dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung bergerak ke lokasi kejadian dan memburu pelaku.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan Penyelidikan dan pada Rabu (14/09/2022) dari hasil penyelidikan didapati sebagian mesin yang hilang masih berada di gudang barang rongsokan milik RW (penadah)," katanya.

Ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut