JAKARTA, lintasbabel.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
Menurut dia, ada sejumlah dasar atau alasan yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.
"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan