JAKARTA, lintasbabel.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang. Effendi Simbolon dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik yakni menyinggung hubungan antara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR.
"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul pak ya?," kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Betul," jawab Deni.
Dalam rapat yang dilaksanakan pada 5 September 2022, Nazaruddin menjelaskan Effendi menyebut menyinggung hubungan antara Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, serta Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," ujar politisi PAN ini.
"Bener pak ya?," tanyanya menanyakan.
Kemudian Deni mengangguk.
Editor : Muri Setiawan