Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judol, Pemuda di Bangka Barat Nekat Bobol Rumah Warga
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Blokir 312 Rekening Senilai Rp836 Miliar Terkait Judi Online 

Selasa, 13 September 2022 | 18:29 WIB
  • author Felldy Utama
PPATK Blokir 312 Rekening Senilai Rp836 Miliar Terkait Judi Online 
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memblokir ratusan rekening terkait judi online. Foto: Istimewa

Selain itu, Dia juga mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menangani judi online. 

"(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," tutur dia.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut