JAKARTA, lintasbabel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan di tahun 2022 sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan. Pembekuan itu hasil dari pemantauan aliran dana judi online di Indonesia.
"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Pihaknya memastikan judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.
"Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," ujarnya.
Selain itu, Dia juga mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menangani judi online.
"(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," tutur dia.
Editor : Muri Setiawan