Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Babel Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu

Rabu, 07 September 2022 | 17:34 WIB
  • author Haryanto
BNNP Babel Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu
BNNP Babel musnahkan narkotik jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Untuk memberi efek jera, para tersangka tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Namun, juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). 

"BNNP Babel bersama aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya menjerat tersangka dengan satu undang-undang saja. Tapi juga kami jerat dengan TPPU dan saat ini satu tersangka sedang menjalani sidang di pengadilan, yang kami jerat tindak pidana narkotika dan juga TPPU," tuturnya. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut