BNNP Babel Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu
Rabu, 07 September 2022 | 17:34 WIB

Untuk memberi efek jera, para tersangka tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Namun, juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
"BNNP Babel bersama aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya menjerat tersangka dengan satu undang-undang saja. Tapi juga kami jerat dengan TPPU dan saat ini satu tersangka sedang menjalani sidang di pengadilan, yang kami jerat tindak pidana narkotika dan juga TPPU," tuturnya.
Editor : Haryanto