get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Bastian Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:25 WIB
header img
Sidang putusan terdakwa Bastian Zulkifli dalam kasus pemalsuan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Menurut H Azan selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri.

"Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri. Dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tanah Tahun 1993," katanya. 

Azan Abdullah mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli. 

"Sebaiknya dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga," tuturnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut