get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Bastian Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:25 WIB
header img
Sidang putusan terdakwa Bastian Zulkifli dalam kasus pemalsuan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Bastian Zulkifli terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bangka, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022). Bastian belum melakukan upaya hukum lainnya terkait putusan tersebut. 

Bastian Zulkifli dalam perkara tersebut, mengklaim memiliki lahan seluas 35 hektar di Jalan Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Klaim tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996. Namun berdasarkan fakta persidangan surat tersebut ternyata hasil rekayasa alias palsu. 

"Menyatakan terdakwa Doktor Bastian Zulkifli terbukti telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Menjatuhkan terdakwa pidana selama 2 tahun 6 bulan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti surat tanah disita untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim Mulyadi, membaca putusan. 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta tersebut, Majelis Hakim didampingi hakim anggota yakni Wisnu Widodo dan Dedek. 

Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang. 

Penasehat Hukum Bastian, Ibrahim mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mengambil langkah Hukumbselanjut atas putusan tersebut. 

"Kami pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami diberi waktu selama tujuh hari, waktu itu akan digunakan untuk mengambil sikap, apakah kita menerima atau menolak," kata Ibrahim. 

Menurutnya proses masih panjang, masih ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. 

" Ya 2 tahun 6 bulan, kami masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Kami harus tetap mengambil upaya hukum, putusan ini belum inkrah," ucapnya. 

Atas putusan Majelis Hakim, pihak PT BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut. 

"Intinya kami menghormati putusan hakim," ujar H. Azan Abdullah. 

Menurut H Azan selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri.

"Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri. Dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tanah Tahun 1993," katanya. 

Azan Abdullah mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli. 

"Sebaiknya dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga," tuturnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut