get app
inews
Aa Read Next : Simpan 34 Paket Sabu Siap Edar Milik Suaminya, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi

Tak Sampai 6 Jam, Pelaku Curas yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Disergap Tim Buser Polres Basel

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:00 WIB
header img
Pelaku Curas saat diamankan ke Mapolres Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut