Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Ada Guru Titip Calon Mahasiswa Masuk Unila Tanpa Seleksi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Regulasi Jalur Mandiri

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:35 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Regulasi Jalur Mandiri
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: MPI)

Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan itu, di antaranya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.

Kemudian, indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

"Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat," ujar Ipi.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut