JAKARTA, lintasbabel.id - Buntut dari kasus suap Rektor Unila Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbaiki regulasi jalur mandiri. Pemerintah diminta melakukan audit.
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan ada empat rekomendasi yang disampaikan kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi pada, Jumat (26/8/2022) kemarin.
"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau nonreguler ini," kata Ipi melalui keterangan resminya, Sabtu (27/8/2022).
Adapun, empat rekomendasi tersebut yakni, meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Muri Setiawan