JAKARTA, lintasbabel.id - Dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo saat awal kasus kematian Brigadir J. LPSK akan mendampingi proses pemeriksaan dua pegawainya itu.
"Pada dasarnya kami akan penuhi undangan tersebut (pemanggilan terhadap dua pegawai LPSK dugaan suap)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga akan menyiapkan kuasa hukum apabila memang diperlukan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan suap kepada dua orang pegawai tersebut.
"Oh iya tentu dong (akan diberikan pendampingan kuasa hukum untuk para pegawai)," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait atas laporan dugaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor : Muri Setiawan