JAKARTA, lintasbabel.id - Dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo saat awal kasus kematian Brigadir J. LPSK akan mendampingi proses pemeriksaan dua pegawainya itu.
"Pada dasarnya kami akan penuhi undangan tersebut (pemanggilan terhadap dua pegawai LPSK dugaan suap)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga akan menyiapkan kuasa hukum apabila memang diperlukan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan suap kepada dua orang pegawai tersebut.
"Oh iya tentu dong (akan diberikan pendampingan kuasa hukum untuk para pegawai)," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait atas laporan dugaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan saat ini laporan atas percobaan suap tersebut masih dalam proses. Terakhir, KPK telah meminta pula keterangan dari pegawai LPSK.
"Kami sedang berproses. Namanya laporan, tentu kami secara prosedur akan kami lakukan verifikasi. Kepada para pihak, yaitu kepada pelapor dan juga kepada pegawai LPSK sudah kami lakukan pemanggilan untuk memverifikasi. Hasilnya masih dalam proses," kata Ghufron di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (24/08/22).
Dengan kata lain, dia juga menegaskan akan memanggil pula tanpa terkecuali pihak terkait, termasuk terlapor yang disebutkan telah melakukan percobaan suap terhadap pegawai LPSK.
"Pokoknya setiap yang terkait pasti kami panggil," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah menolak amplop saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Pertemuan itu berlangsung di ruangan pribadinya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022 saat melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari ajudannya, Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo.
"Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' (Sambo) untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ucap Edwin, Jumat (12/8/2022).
Edwin juga menyampaikan terdapat dua amplop cokelat yang diselipkan dalam sebuah map. Dia menjelaskan ketebalan dari kedua amplop cokelat itu masing-masing sekitar 1 cm.
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tutur Edwin.
Editor : Muri Setiawan