Indeks Kemerdekaan Pers Naik, Ketua Dewan Pers: Jangan Berpuas Diri Dulu
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Diketahui penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) di setiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).
Penilaian Indeks Kemerdekaan Pers di 34 Provinsi. Penilaian IKP di setiap provinsi dilakukan oleh 10 Informan Ahli (IA) yang kredibel dan memahami kebebasan pers di provinsi yang bersangkutan dan di Indonesia secara umum selama tahun 2021.
Editor : Muri Setiawan