Kasus Pembunuhan di Kafe Remang-remang Toboali Terungkap, Pelaku Ditangkap di OKI-Sumsel
Jum'at, 12 November 2021 | 18:41 WIB

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan