get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Dinas LHK Babel Stop Aktivitas Tambak Udang di Desa Rajik Karena Masuk HLP

Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:00 WIB
header img
Rewi, Kasi Pengaduan dan Penegakkan Hukum DLHK Wilayah Babel (Foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Bangka Belitung (Babel) menghentikan sementara aktivitas salah satu tambak udang di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan lantaran masuk Kawasan Hutan Lindung Pantai di desa Setempat.

Rewi Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum Dinas LHK Wilayah Bangka Belitung mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya untuk diminta keterangan.

"Permasalahannya itu jalur pipa inlet dan outlet atau jalur keluar masuk air tambak udang itu masuk kawasan hutan lindung pantai. Kalau tidak salah kurang lebih 250 meter dan itu sudah ada galian tapi belum mengantongi ijin untuk pola kerjasama pinjam pakainya," katanya saat dihubungi Wartawan via Ponsel.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut