BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Bangka Belitung (Babel) menghentikan sementara aktivitas salah satu tambak udang di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan lantaran masuk Kawasan Hutan Lindung Pantai di desa Setempat.
Rewi Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum Dinas LHK Wilayah Bangka Belitung mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya untuk diminta keterangan.
"Permasalahannya itu jalur pipa inlet dan outlet atau jalur keluar masuk air tambak udang itu masuk kawasan hutan lindung pantai. Kalau tidak salah kurang lebih 250 meter dan itu sudah ada galian tapi belum mengantongi ijin untuk pola kerjasama pinjam pakainya," katanya saat dihubungi Wartawan via Ponsel.
Setelah ada temuan di lapangan kata dia, pihak perusahaan sudah mengajukan proses perijinan pinjam pakai kawasan hutan lindung pantai tersebut.
"Tindakan yang kami lakukan, yaitu menghentikan aktivitas tambak udang tersebut, kemudian meminta pihak perusahaan mengurus perijinan," ujarnya.
Pihaknya kata dia, tetap menghentikan aktivitas tambak udang tersebut jika Pihak Perusahaan tidak mengantongi ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari LHK.
"Jika mereka masih bandel nantinya kami akan lakukan upaya hukum, karena ada denda juga yang harus mereka penuhi. Rencananya kami juga akan melakukan pemasangan plang penghentian sampai ijin dikantongi pihak perusahaan," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan