JAKARTA, lintasbabel.id - Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Karomani yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Usai ditangkap, rektor dibawa oleh pihak KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujarnya.
Selanjutnya, KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan berikutnya.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," katanya.
Editor : Muri Setiawan