get app
inews
Aa Read Next : SYL Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 2 Pejabat Kementan Ikut Terseret

Dirawat di ICU, Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:12 WIB
header img
Surya Darmadi dibawa pakai kursi roda ke RS (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, lintasbabel.id - Surya Darmadi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sakit dan dirawat di ICU RS Adhyaksa, hari ini, Jumat (19/8/2022). KPK menyebut, pembatalan semata-mata dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan. 

"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).  

Sebelumnya penyidik KPK berencana memeriksa tersangka Surya Darmadi di Gedung Jampidsus. Surya Darmadi diperiksa sebagai salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 2014 terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group

Di KPK, Surya Darmadi terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut