get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologi

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:06 WIB
header img
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: MNC Portal)

Baginya, perempuan yang berkonflik dengan hukum memiliki hak yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam KUHAP, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut